Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan telah menolak seluruh permohonan terkait kasus PHPU atau perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam eksepsinya, penolakan terhadap eksepsi tergugat dan orang-orang terdekatnya untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonannya, penolakan terhadap usulan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo yang membacakan langsung putusan tersebut. gugatan Anies-Cak Imin terdaftar dengan no. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22 April 2024).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak terbukti adanya campur tangan presiden terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 seperti yang diklaim kubu AMIN.
“Pada hakekatnya perubahan syarat pasangan calon yang dilakukan terdakwa dalam putusan KPÚ 1368/2023 dan PKPU 23/2023 sudah sesuai dengan yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Dalil Pemohon yang menyebut adanya intervensi Jokowi tidak terbukti dan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai dasar hukum untuk mengecualikan paslon 02.
“Dalil Pemohon adanya campur tangan Presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan tidak netralnya Termohon dalam melakukan verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2.” Sehingga menjadi dasar Pemohon untuk meminta Pengadilan membatalkan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu. “Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief.
Quoted From Many Source